Delivery Terms

Delivery Terms

Delivery Terms

Kami dapat melakukan pengiriman barang pesanan ke seluruh wilayah di Indonesia dengan menggunakan jasa pengiriman kargo / ekspedisi. Pengiriman pesanan dilakukan langsung oleh surakartasoft  atau oleh biro jasa pengiriman yang kami tunjuk.

Semua barang yang berbentuk elektronik / digital seperti komputer,laptop,notebook,Handphone,dan barang elektronik yang lain akan terkena biaya packing dan asuransi.Besarnya biaya packing tergantung berat barang,sedang besarnya asuransi sesuai dengan nilai barang

Biaya pengiriman belum termasuk dalam harga total yang tercantum di “Shopping Cart” anda. Biaya pengiriman akan dikonfirmasikan setelah mendapat konfirmasi lokasi tujuan pengiriman dan estimasi dari pihak ekspedisi. Tarif pengiriman untuk setiap barang berbeda (tergantung berat dan dimensi), dan juga berbeda tergantung lokasi Anda di Indonesia. Biaya pengiriman harus dibayarkan secara penuh dimuka sebelum barang dikirimkan.

Waktu pengiriman adalah waktu yang kami butuhkan untuk mengirimkan pesanan anda dihitung sesudah pembayaran atas pesanan anda telah kami terima. Dengan kata lain, sebelum konfirmasi pembayaran kami terima maka pesanan anda belum bisa diproses dan meninggalkan gudang kami untuk dikirim. Apabila anda sudah melakukan pembayaran tetapi anda telat mengkonfirmasikannya kepada staff kami, maka keterlambatan yang terjadi bukan menjadi tanggung jawab kami.

Pesanan tersebut akan sampai di rumah anda sesuai jangka waktu yang dibutuhkan oleh pihak ekspedisi, dari gudang kami ke kota anda. Kami selalu berusaha untuk mengirimkan pesanan anda secepatnya.

Sebagian produk butuh waktu lama untuk pengiriman. Dengan kata lain, sebagian produk dapat kami kirim dengan cepat, sebagian lagi tidak tergantung berbagai faktor semisal cuaca, kondisi jalan, laut, dll.

Waktu pengiriman untuk barang yang tidak tersedia, atau harus indent bersifat tidak mengikat tergantung kepada kondisi cuaca, transportasi serta bea cukai / custom dari negara asal dan di Indonesia.

Selain itu Anda juga dapat menentukan waktu pengiriman di mana bila Anda membeli produk kami lebih dari satu, Anda dapat menentukan waktu pengiriman barang pesanan Anda secara bersama-sama (barang dikirim menunggu sampai semua barang pesanan tersedia) atau barang dikirim langsung setiap barang pesanan tersedia.

Kami tidak bertanggung jawab terhadap resiko pengiriman dalam perjalanan

Bila barang yang dipesan adalah barang berat dan rawan pecah maka akan kami tambahkan biaya packing kayu yang dihitung terpisah untuk menjaga keamanan barang anda selama dalam perjalanan. Mengenai tarif packing kayu akan diestimasikan kemudian.

Order atau paket yang diterima harap di buka di depan kurir ekspedisi. Bila barang atau paket yang diterima mengalami penyok atau pecah,anda harus mengajukan claim yang ditujukan kepada PENGANGKUT di kota anda supaya PENGANGKUT di kota anda membuat berita acara. Proses pembuatan berita acara harus ditanda tangani oleh PENERIMA & PENGANGKUT dan menginformasikan kepada kami tentang hal ini melalui email. Kerusakan ini akan menjadi tanggung jawab daripada ekspedisi / PENGANGKUT.

Apabila barang telah diterima dari ekspedisi dan konsumen tidak melakukan pengecekan terhadap kondisi barang, maka segala akibat yang timbul dari pengiriman / pengangkutan menjadi tanggung jawab dari pihak konsumen.

Pengiriman tidak dapat dilakukan ke PO BOX, hotel, dan alamat di luar Indonesia. Kami juga tidak dapat mengirimkan pesanan ke sebagian kota kecil di Indonesia.
Kesalahan dalam memberikan alamat yang mengakibatkan barang tidak sampai / tidak diterima bukan menjadi tanggung jawab surakartasoft

Kami akan mengembalikan uang Anda bila pesanan memang tidak dapat di kirimkan di karenakan alamat tidak di temukan,atau dari jasa pengangkut tidak dapat menjangkau,atau harga pengiriman barang tidak sesuai dengan pemesan

Print Friendly

jne policy

Jne policy

Syarat Standar Pengiriman PT. TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR (SSP)
Disaat shipper (pengirim) menyerahkan barang atau dokumen untuk dikirimkan atau ditransportasikan oleh
JNE (sebagaimana didefinisikan di bawah), para shipper dianggap telah menerima dan setuju dengan SSP di
bawah ini:
1. PT. TIKI Jalur Nugraha Ekakurir (JNE)
JNE berarti termasuk seluruh agen JNE yang telah diangkat dan ditempatkan dilokasi-lokasi yang telah
ditentukan berdasarkan perjanjian keagenan JNE.
2. Ketentuan Tentang SSP
(1) Seluruh transaksi yang dilakukan JNE dilaksanakan berdasarkan syarat dan kondisi yang telah diatur dalam
SSP ini.
(2) SSP adalah syarat dasar yang mengikat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
perjanjian/ketentuan tertulis lainnya.
(3) JNE tidak dapat dibebani dengan perjanjian lain selain yang ditulis dalam SSP ini kecuali dengan perjanjian
tertulis dan ditandatangani oleh pejabat JNE yang berwenang dan yang bertindak untuk dan atas nama JNE.
3. Tata Cara Pengangkutan
(1) JNE bukan perusahaan angkutan umum dan hanya akan mengangkut dokumen atau barang sesuai syarat
dan kondisi SSP ini. JNE berhak menolak untuk menerima atau mengangkut dokumen atau barang tertentu
dari perorangan, ataupun perusahaan berdasarkan kebijaksanaan JNE sendiri.
(2) JNE berhak mengangkut dokumen atau barang milik Shipper melalui jalur dan prosedur dengan
menggunakan perusahaan angkutan dan dengan cara penanganan, pergudangan serta transportasi yang cocok
dan baik menurut kebijakan JNE.
(3) Pembungkusan dokumen atau barang Shipper untuk pengankutan merupakan tanggung jawab Shipper
termasuk penempatan dokumen atau barang ke dalam suatu wadah yang mungkin disediakan JNE.
(4) JNE tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan dokumen atau barang yang diakibatkan
ketidaksempurnaan pembungkusan oleh Shipper.
(5) Shipper bertanggung jawab untuk mencantumkan alamat lengkap tujuan kiriman, jenis atau daftar isi
kiriman dokumen atau barang agar pengantaran dapat dilakukan dengan tepat.
(6) JNE tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kehilangan, kerusakan dan biaya-biaya yang timbul akibat
kelalaian dan kesalahan Shipper dalam memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut di atas.
4. Pemeriksaan Kiriman
(1) JNE berhak tetapi tidak berkewajiban memeriksa barang atau dokumen yang dikirim oleh Shipper untuk
memastikan bahwa suatu kiriman dokumen atau barang adalah layak untuk diangkut ke kota tujuan sesuai
syarat prosedur operasional yang baku, proses Bea dan Cukai serta metode penanganan pengiriman JNE.
(2) JNE dalam melaksanakan haknya tidak menjamin atau menyatakan seluruh kiriman adalah layak untuk
pengangkutan dan pengantaran tanpa melanggar hukum disemua kota asal, tujuan atau yang dilalui kiriman
tersebut.
(3) JNE tidak bertanggung jawab terhadap kiriman yang isinya tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan
Shipper kepada JNE.
(4) JNE tidak bertanggung jawab atas denda, kehilangan atau kerusakan selama dokumen atau barang Shipper
berada dalam penahanan Bea dan Cukai atau pejabat berwenang lainnya. Shipper dengan ini membebaskan
JNE dari keharusan bertanggung jawab atas denda atau kerugian tersebut.
5. Larangan Kiriman
(1) JNE tidak menerima barang berbahaya yang mudah meledak atau terbakar, obat-obat terlarang, emas dan
perak, uang logam, abu, cyanide, platinum dan batu atau metal berharga dan perangko dan barang curian, cek
tunai, money order, atau traveler’s cek, surat, barang antik, lukisan antik, binatang atau tanaman hidup.
(2) Apabila Shipper mengirimkan barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan JNE, maka Shipper
membebaskan JNE dari seluruh klaim atas kerusakan, biaya yang mungkin timbul serta tuntutan dari pihak
manapun terhadap kondisi ini termasuk untuk menjalankan hak yang diatur dalam klausula 4 ayat (1).
(3) JNE berhak mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu segera setelah JNE mengetahui adanya
pelanggaran terhadap kondisi ini termasuk untuk menjalankan hak yang diatur dalam klausula 4 ayat (1).
6. Jaminan Kepemilikan Kiriman
(1) Shipper dengan ini menjamin bahwa yang bersangkutan adalah pemilik yang sah dan berhak atas dokumen
atau barang yang diserahkannya untuk dikirimkan oleh JNE dan telah sepakat untuk mengikatkan diri dengan
SSP ini, tidak hanya atas nama diri sendiri melainkan juga selaku agen serta untuk dan atas nama semua pihak
yang berkepentingan atas dokumen atau barang tersebut.
(2) Shipper dengan ini menyatakan membebaskan JNE dari tuntutan pihak manapun dan dari seluruh biaya
kerusakan dan atau biaya lainnya apabila terjadi pelanggaran.
7. Tarif
(1) JNE melakukan penagihan berdasarkan tarif yang telah diberitahukan kepada para Shipper dari waktu ke
waktu untuk menyampaikan kiriman dokumen atau barang milik Shipper, yang telah disetujui oleh JNE dengan
masing-masing Shipper.
(2) Tarif yang ditentukan JNE termasuk biaya airport tax (pajak airport) setempat, tetapi tidak termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Bea Masuk Retribusi Import atau Deposit sehubungan dengan pengangkutan
dokumen atau barang milik Shipper.
8. Ganti Rugi
(1) JNE hanya bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami Shipper akibat kerusakan atau
kehilangan dari pengiriman dokumen atau barang oleh JNE sepanjang kerugian tersebut terjadi ketika barang
atau dokumen masih berada dalam pengawasan JNE, dengan catatan bahwa kerusakan tersebut semata-mata
disebabkan karena kelalaian karyawan atau agen JNE.
(2) JNE tidak bertanggung jawab atas Kerugian Konsekuensi yang timbul akibat dari kejadian tersebut di atas,
yaitu kerugian yang termasuk dan tanpa dibatasi atas kerugian komersial, keuangan atau kerugian tidak
langsung lainnya termasuk kerugian yang terjadi dalam pengangkutan atau pengantaran yang disebabkan oleh
hal-hal yang diluar kemampuan control JNE atau kerugian atas kerusakan akibat bencana alam atau Force
Majeure.
(3) Nilai pertanggung jawaban JNE sesuai syarat dan kondisi pada klausula 8 ayat (1) di atas adalah dalam
bentuk ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan dokumen atau barang yang nilainya tidak melebihi 10 kali
biaya kirim atau kesamaannya untuk kiriman tujuan dalam negeri Indonesia dan US$ 100.00 untuk kiriman
tujuan diluar Indonesia, per-kiriman. Penentuan nilai pertanggung jawaban JNE ditetapkan dengan
mempertimbangkan nilai dokumen atau barang penggantinya pada waktu dan tempat pengiriman, tanpa
menghubungkannya dengan nilai komersial dan kerugian konsekuensi seperti yang diatur dalam klausula 8
ayat (2) di atas.
9. Tata Cara Klaim
(1) Setiap klaim dari Shipper sehubungan dengan kewajiban dan tanggung jawab JNE harus disampaikan secara
tertulis dan telah diterima oleh kantor JNE paling lambat 14 hari setelah tanggal dokumen atau barang
tersebut seharusnya telah diterima di tujuan.
(2) Jumlah klaim tidak dapat diperhitungkan dengan jumlah tagihan dari JNE.
10. Lain-lain
JNE bukan perusahaan angkutan udara yang tunduk pada ketentuan Konfrensi Warsawa 1929. JNE bertindak
selaku agen dari Shipper pada saat mengirimkan dokumen atau barang melalui perusahaan angkutan udara
tertentu. Tanpa mengurangi hak-hak umum Shipper, JNE memiliki hak untuk menuntut kompensasi dari
perusahaan penerbangan atas kehilangan atau biaya yang timbul pada Shipper tersebut.

Print Friendly

Produk

Product One

    Product One content, where you can read the best features of the Product One.  

 
Print Friendly

Selamat Datang

Selamat Datang di Surakartasoft

Store IT Online

Kami menyediakan fasilitas baik hardware,software,serta kelengkapanya untuk mendukung Anda menjadi IT.

Print Friendly